APA ITU PPH PASAL 24 ? PPh Pasal 24 mengatur mengenai hak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di Luar Negeri (jika ada) Tujuannya Agar Wajib Pajak tidak dikenakan pajak ganda sehingga pajak yang telah dibayar di Luar Negeri oleh WP dapat menjadi pengurang nilai pajak terutang yang WP miliki di Indonesia. Sumber Penghasilan dari Luar Negeri yang dapat menjadi Pengurang Pajak Dalam Negeri adalah : Penghasilan dari Saham dan Surat Berharga Lainnya Pendapatan lain berupa Bunga, Royalti dan Sewa yang berkaitan dengan penggunaan harga benda bergerak. Jasa Imbalan yang berhubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan. Keuntungan dari Pengalihan Saham dan Surat Berharga Lainnya. Pendapatan yang berupa Sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak. Keuntungan Pengalihan Harta Tetap. Beberapa Per...
Belajar Pajak, BPJS dan Traveling Murah