Skip to main content

Pajak Penghasilan Pasal 24

APA ITU PPH PASAL 24 ?

PPh Pasal 24 mengatur mengenai hak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di Luar Negeri (jika ada)


Tujuannya
Agar Wajib Pajak tidak dikenakan pajak ganda sehingga pajak yang telah dibayar di Luar Negeri oleh WP dapat menjadi pengurang nilai pajak terutang yang WP miliki di Indonesia.


Sumber Penghasilan dari Luar Negeri yang dapat menjadi Pengurang Pajak Dalam Negeri adalah :

  • Penghasilan dari Saham dan Surat Berharga Lainnya
  • Pendapatan lain berupa Bunga, Royalti dan Sewa yang berkaitan dengan penggunaan harga benda bergerak.
  • Jasa Imbalan yang berhubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan.
  • Keuntungan dari Pengalihan Saham dan Surat Berharga Lainnya.
  • Pendapatan yang berupa Sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Keuntungan Pengalihan Harta Tetap.
                                        Hasil gambar untuk Pajak

Beberapa Persyaratan Administrasi Pengkreditan Pajak Luar Negeri
  1. WP yang telah membayar pajaknya di Luar Negeri dan akan meng-kredit-kan di Indonesia, harus menyampaikan permohonan terlebih dahulu ke Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) dan dilaporkan bersamaan pada saat pelaporan SPT Tahunan.
  2. Melampirkan Laporan Keuangan yang berasal dari Luar Negeri, fotocopy SPT (Tax Return) yang dilaporkan di Luar Negeri.
  3. Dokumen pembayaran pajak Luar Negeri.
PPh Pasal 24 dapat di-kredit-kan terhadap pajak terhutang, namun pengenaan pajaknya harus dalam tahun yang sama.

Hasil gambar untuk Pajak

Contoh Perhitungan PPh Pasal 24
PT. AIUEO tahun 2014 memperoleh penghasilan Neto dari Dalam Negeri Rp 3.000.000.000 dan dari Luar Negeri sebesar Rp 1.500.000.000.
Asumsi pajak Luar Negeri 20%

Total Penghasilan :

Penghasilan Dalam Negeri    Rp 3.000.000.000
Penghasilan Luar Negeri       Rp 1.500.000.000
Total                                   Rp 4.500.000.000

PPh Terutang
25% x Rp 4.500.000.000     = Rp 1.125.000.000

PPh Maksimum yang dapat di-kredit-kan
(Penghasilan LN : Total Penghasilan) x Total PPh Terutang
(Rp 1.500.000.000 : Rp 4.500.000.000) x Rp 1.125.000.000 = Rp 371.250.000

PPh Terutang yang dipotong di Luar Negeri
20% x Rp 1.500.000.000 = Rp 300.000.000

KESIMPULAN :
PPh Terutang yang sudah dibayarkan di Luar Negeri adalah Rp 200.000.000 sehingga jumlah inilah yang dapat digunakan WP sebagai Kredit Pajak Dalam Negeri.

Comments