APA ITU PPH PASAL 24 ?
Tujuannya
Agar Wajib Pajak tidak dikenakan pajak ganda sehingga pajak yang telah dibayar di Luar Negeri oleh WP dapat menjadi pengurang nilai pajak terutang yang WP miliki di Indonesia.
Sumber Penghasilan dari Luar Negeri yang dapat menjadi Pengurang Pajak Dalam Negeri adalah :
- Penghasilan dari Saham dan Surat Berharga Lainnya
- Pendapatan lain berupa Bunga, Royalti dan Sewa yang berkaitan dengan penggunaan harga benda bergerak.
- Jasa Imbalan yang berhubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan.
- Keuntungan dari Pengalihan Saham dan Surat Berharga Lainnya.
- Pendapatan yang berupa Sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
- Keuntungan Pengalihan Harta Tetap.

Beberapa Persyaratan Administrasi Pengkreditan Pajak Luar Negeri
- WP yang telah membayar pajaknya di Luar Negeri dan akan meng-kredit-kan di Indonesia, harus menyampaikan permohonan terlebih dahulu ke Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) dan dilaporkan bersamaan pada saat pelaporan SPT Tahunan.
- Melampirkan Laporan Keuangan yang berasal dari Luar Negeri, fotocopy SPT (Tax Return) yang dilaporkan di Luar Negeri.
- Dokumen pembayaran pajak Luar Negeri.
PPh Pasal 24 dapat di-kredit-kan terhadap pajak terhutang, namun pengenaan pajaknya harus dalam tahun yang sama.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 24
PT. AIUEO tahun 2014 memperoleh penghasilan Neto dari Dalam Negeri Rp 3.000.000.000 dan dari Luar Negeri sebesar Rp 1.500.000.000.
Asumsi pajak Luar Negeri 20%
Total Penghasilan :
Penghasilan Dalam Negeri Rp 3.000.000.000
Penghasilan Luar Negeri Rp 1.500.000.000
Total Rp 4.500.000.000
PPh Terutang
25% x Rp 4.500.000.000 = Rp 1.125.000.000
PPh Maksimum yang dapat di-kredit-kan
(Penghasilan LN : Total Penghasilan) x Total PPh Terutang
(Rp 1.500.000.000 : Rp 4.500.000.000) x Rp 1.125.000.000 = Rp 371.250.000
PPh Terutang yang dipotong di Luar Negeri
20% x Rp 1.500.000.000 = Rp 300.000.000
KESIMPULAN :
PPh Terutang yang sudah dibayarkan di Luar Negeri adalah Rp 200.000.000 sehingga jumlah inilah yang dapat digunakan WP sebagai Kredit Pajak Dalam Negeri.
Comments
Post a Comment